Bisakah LKMS Berperan Efektif Dalam Pengentasan Kemiskinan?

Seperti yang telah disinggung di artikel sebelumnya yang berjudul Kemiskinan dan Ekonomi Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dengan akad Mudharabah dan Musyarakahnya diyakini dapat berperan efektif dalam penanggulangan kemiskinan.

Setelah dana disalurkan, masalah moral hazard perlu ditangani agar dana tersebut tidak disalahgunakan.

Dana tersebut disalurkan untuk kegiatan bisnis yang menguntungkan dan pendapatan yang dihasilkan dibagi antara investor dan pengusaha berdasarkan rasio bagi hasil yang disepakati dalam kontrak.

Pada akhir jangka waktu akad, akad mudharabah akan diakhiri dan investor yang memiliki kemitraan usaha secara efektif dapat menjual sahamnya kepada pengusaha atau entitas ketiga.

Bukti Keberhasilan Akad Mudharabah dalam LKMS

Salah satu contoh suksesnya akad Mudharabah dalam LKMS adalah Grameen Bank di Bangladesh.

Grameen Bank menunjukkan bahwa masyarakat miskin seharusnya memiliki akses pinjaman ke bank umum agar tetap dapat mengambil bagian di sektor ekonomi produktif, sehingga bank dapat menjadi pihak yang berkontribusi dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan standar hidup.

Pelanggan atau penerima manfaat haruslah memiliki kriteria khusus dalam menerima dana dari LKMS.

Untuk melatih produktifitas masyarakat, seseorang harus membentuk kelompok yang terdiri dari lima orang yang berpikiran dan berstatus sosial ekonomi yang sama. Selang beberapa minggu, kelompok tersebut kemudian dilatih tentang aturan dan prosedur IMFI (Islamic Microfinance).

Sebenarnya, masyarakat miskin tersebut tidak perlu memberikan jaminan fisik untuk mendapatkan kredit/pinjaman.

Pembentukan kelompok memperkenalkan jaminan sosial sebagai gantinya. Pembayaran kembali pinjaman oleh anggota kelompok menjadi tanggung jawab bersama dari semua anggota kelompok.

Oleh karena itu, para anggota dalam kelompok dapat saling mengawasi produktifitas kinerja rekannya sampai pinjaman tersebut dapat dilunasi.

Keberlanjutan keuangan LKMS dan sumber pendanaan yang akan disalurkan kepada wirausahawan juga menjadi perhatian utama.

Bagi LKMS, pendistribusian zakat dan keperluan pendanaan kepada orang miskin adalah hal yang seharusnya menjadi prioritas.

Akad Musyarakah dalam Lembaga Keuangan Mikro Syariah

Musyarakah juga dapat digunakan untuk skema pembiayaan ini. Pembiayaan joint-venture Musharakah paling sering digunakan untuk metode pembiayaan.

Dalam situasi ini, LKMS lebih cenderung menawarkan kontrak Musyawarah, karena dana yang dibutuhkan nasabah IMFI mungkin tidak sebesar nasabah di Bank Syariah.

Singkatnya, untuk deposan perorangan, jumlah minimum setoran investasi khusus di IMFI lebih dapat dicapai daripada jumlah minimum setoran investasi khusus Bank Syariah.

Agar efektif dan berkelanjutan, model keuangan mikro Syariah ini harus memiliki badan pengawas yang terpercaya, yang diamanatkan dan didukung secara khusus oleh Pemerintah.

LKMS harus mempertimbangkan untuk menyalurkan dananya dan juga membekali karyawannya dengan pengetahuan keuangan Syariah.

Selain itu, bank syariah harus melakukan inisiatif tertentu yang bertujuan untuk mempromosikan keuangan mikro dalam upaya pengentasan kemiskinan.

Terakhir, dukungan bisnis dan kesempatan pelatihan bagi wirausahawan harus disediakadalam rangka meningkatkan aktivitas serta produktifitas bisnis mereka.

Penulis : Nabila Mahendra
(Mahasiswa S1 Islamic Finance, IIUM)

Editor : Zsa Zsa Indah Fadhila

News Reporter

Leave a Reply

%d bloggers like this: