Dekade ini Indonesia mencuri perhatian dunia dengan perkembangan pesat ekonomi Islamnya. Hal teRsebut dapat dilihat pada Islamic Finance Development Indicator (IFDI), dimana Indonesia naik dari ranking ke empat ke posisi kedua, atau pada Global Islamic Economy Report (GIER) dimana negara kita berada pada posisi empat untuk industri ekonomi Syariah.
Dari empat kategori yang berkaitan dengan Zakat Infaq Sadaqah Wakaf (ZISWAF) pada Global Islamic Finance Awards 2020, dua penghargaan juga berhasil didapatkan oleh perwakilan Indonesia, yaitu Rumah Zakat untuk GIFA Excellence Award (Zakat Management) dan BAZNAS untuk Best Zakat Distribution Programme. Tentu ini adalah pencapaian yang membanggakan pada kancah internasional.
Perlu dipahami, bahwa ekonomi Islam secara garis besar terbagi menjadi dua yaitu Keuangan Islam (Islamic Finance) yang mencakup perbankan, takaful dan pasar modal syariah, serta Keuangan Sosial Islam (Islamic Social Finance) dimana zakat dan wakaf menjadi instrumennya.
Meski berbagai negara dengan industrinya berebut untuk bisa menjadi pusat keuangan islam dunia karena daya tarik komersialnya, belum banyak negara yang memberi perhatian serius untuk pengembangan keuangan sosial Islam.
Kekuatan Pendorong ZISWAF Indonesia
Indonesia memiliki peluang untuk menjadi pusat referensi dan inspirasi dalam pengembangan ZISWAF dunia. Hal tersebut dapat dilihat dari dukungan serta potensi dari berbagai pemangku kepentingan terhadap keuangan sosial Islam. Selain lembaga ZISWAF, setidaknya ada tiga stakeholder kuat yang memiliki potensi untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat ZISWAF dunia.
Yang pertama adalah bangsa Indonesia sendiri, yang diakui sebagai masyarakat paling dermawan oleh Charity Aid Foundation (2018). Penilaian tersebut didasarkan oleh perilaku memberi seperti donasi, menolong orang asing serta waktu yang digunakan untuk membantu sesama secara sukarela. Otot kedermawanan umat telah terlatih dengan berbagai bentuk solidaritas yang tiada hentinya ketika Indonesia menghadapi bencana.
Di sisi lain, Indonesia memiliki populasi muslim terbesar dimana Islam mengajarkan tanggungjawab sosial sebagai landasan dalam bermuamalah. Dengan kata lain, bangsa kita memiliki social capital yang kuat untuk membumikan semangat ZISWAF dalam membantu sesama.
Yang kedua, Indonesia menjadi rumah bagi 347 universitas yang menawarkan program ekonomi Islam. Jika ditilik lebih lanjut, ketika negara lain hanya menawarkan Zakat dan Wakaf sebagai mata kuliah saja, Indonesia memiliki 12 kampus dengan program studi Zakat dan Wakaf.
World Zakat Forum pun berencana untuk memulai Zakat Wakaf Online Institute yaitu sebuah kampus yang menawarkan program magister melalui virtual platform, dan Indonesia diamanahkan memimpin pilot project tersebut. Ini adalah bukti seriusnya potensi pendidikan akademis yang ada di Indonesia dalam menyiapkan amil dan nadzir dengan kompetensi yang diperlukan.
Pemangku kepentingan ketiga yang memiliki potensi untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat ZISWAF dunia adalah pemerintah. Pada gerakan zakat, contohnya, telah didukung penuh oleh pemerintah, walau secara terbatas karena sistem zakat yang dianut adalah model parsial. Berbeda dengan model komprehensif yang memiliki regulasi zakat serta mewajibkan zakat, model parsial memiliki dasar hukum yang mengatur zakat, namun belum menjadikan zakat sebagai kewajiban.
Tidak seperti Arab Saudi atau Malaysia, dimana pemerintah secara langsung mewajibkan zakat, gerakan zakat serta wakaf di Indonesia banyak diwarnai oleh grass root yang kemudian diperkuat dengan kebijakan pemerintah.
Meski demikian, dukungan pemerintah terhadap keuangan sosial Islam patut diapresiasi. KNEKS yang dipimpin langsung oleh presiden memasukkan penguatan keuangan sosial Islam pada Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Dengan segala keterbatasan, semangat tersebut sudah dapat dilihat pada Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diresmikan langsung oleh presiden dan dukungan kuat dari pemerintah terhadap Gerakan Cinta Zakat (GCZ).
Mendongkrak Pemaksimalan ZISWAF
Di sisi lain, perlu diakui bahwa realisasi pengumpulan ZISWAF masih relatif rendah jika dibandingkan dengan potensi yang ada. Hal tersebut dapat menjadi evaluasi untuk meningkatkan performa, tapi semestinya tidak membuat kita merasa inferior. Lembaga ZISWAF perlu menyadari potensi dan pentingnya peranan stakeholder, dan bersama-sama saling bersinergi untuk bergerak mengembangkan ekosistem ZISWAF.
Lembaga ZISWAF diharapkan dapat secara proaktif membangun hubungan dengan kampus program ekonomi Islam, terlebih yang menawarkan program manajemen Zakat dan Wakaf. Koordinasi mengenai kapasitas amil dan nadzir yang dapat dipersiapkan oleh kampus perlu menjadi salah satu fokus utama.
Link-match antara lulusan dengan keperluan Zakat dan Wakaf yang adaptif terhadap perkembangan zaman menjadi hal yang sangat krusial karena amil dan nadzir adalah garda terdepan untuk memastikan inovasi termutakhir dapat dikembangkan oleh lembaga ZISWAF.
Peran pemerintah untuk keuangan sosial Islam juga perlu diintegrasikan dengan arsitektur perencanaan lembaga ZISWAF kedepannya. Dukungan pemerintah terhadap GNWU dan GCZ dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ZISWAF perlu diapresiasi tapi juga dievaluasi.
Strategi meningkatkan public trust dapat diobservasi terlebih dahulu agar dukungan pemerintah tidak mendapat respon kontradiktif. Salah satu contoh dalam memastikan public relations yang positif dari masyarakat, pemerintah dapat memberi teladan terlebih dahulu dengan menggerakan setiap sektor anggota pemerintah sebagai donatur ZISWAF.
Untuk dapat menjadi pusat ZISWAF dunia, amil dan nadzir kedepannya perlu bersama-sama memastikan ekosistem keuangan sosial Islam di Indonesia juga berkembang ke arah yang produktif.
Seluruh lembaga ZISWAF memiliki visi keummatan yang sama dan oleh karena itu, harus bisa saling melengkapi dan menguatkan antar satu dengan yang lain. Tanggungjawab tersebut mencakup dalam hal meningkatkan literasi zakat, kapasitas SDM serta advokasi kebijakan ke pemerintah. ZISWAF memiliki potensi luar biasa untuk mengartikulasikan Maqasid Sharia (objektif dari Syariah), dan bangsa kita perlu berlomba-lomba untuk bisa belajar dan menginspirasi dunia dengan semangat fastabiqul khairat.