Kemiskinan dan Ekonomi Syariah

Kemiskinan kerap sekali menjadi masalah social yang sangat serius di setiap Negara, hal ini dikarenakan dampak yang ditimbulkan nantinya, baik itu peningkatan kriminalitas, kesulitan dalam akses pendidikan, dan lain sebagainya.

Apa itu Kemiskinan?

Kemiskinan merupakan strata kehidupan yang dilabeli masyarakat karena ketidakmampuan individu dalam memenuhi 2 penilaian, yaitu dari segi pendapatan serta produktifitas.

Berawal dari tingkat pendapatan yang dimiliki serta kemampuan/usaha individu dalam mencari pekerjaan, akan berdampak pada kesulitannya dalam memenuhi kebeuthan sehari-hari.

 Lantas, bagaiman cara memutus rantai kemiskinan ini?

Pengentasan kemiskinan melalui LKM

Pengentasan kemiskinan adalah salah satu masalah paling krusial yang dihadapi di seluruh dunia. Hal ini menuntut perkembangan sektor swasta untuk memiliki peran yang berdampak dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Salah satu kemajuan terbaru dalam pengentasan kemiskinan adalah meningkatkan sektor keuangan mikro. Sektor keuangan mikro ini dipercaya dapat membantu masyarakat miskin untuk berpartisipasi aktif dalam pengentasan kemiskinan.

Pada dasarnya, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) bekerja berdasarkan profit dan masyarakat miskin juga dapat memperoleh manfaat dari program kredit. Ini akan menjadikan LKM sebagai opsi win-win solution.

Lembaga Keuangan Mikro Syariah

Berdasarkan akad pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah berbasis ekuitas, Keuangan Mikro Syariah (LKMS) berpotensi untuk mengurangi angka kemiskinan dengan mendekati kaum miskin, menciptakan beragam sektor ekonomi yang efektif, serta berbagi tingkat risiko dari pendapatan yang dihasilkan.

Jika keuangan mikro syariah dikelola dengan cara yang benar terutama di negara-negara Muslim, ini bisa menjadi instrumen ampuh untuk menghapus kemiskinan.

Sebenarnya, urgensi pendanaan bagi usaha level mikro dan kecil sudah direalisasikan selama bertahun-tahun, tetapi gagasan mengenai pengentasan kemiskinan berbasis kelompok dalam keuangan mikro adalah konsep yang relatif baru.

Akad Mudharabah dalam Lembaga Keuangan Mikro Syariah

Salah satu akad yang berbasis ekuitas (modal) dalam LKMS adalah akad pembiayaan Mudharabah. Akad Mudharabah sangat bergantung pada keyakinan yang dibangun dari pengetahuan Rab-ul-mal tentang keadilan dan kerendahan hati Mudaribnya.

Secara umum, mudharabah diartikan sebagai prinsip bagi hasil dan rugi yang lazim diterapkan dalam perjanjian bisnis (komersial), yakni antara pihak pemberi uang/modal dengan pihak yang mengelola bisnis.

Keuntungan dibagi dengan rasio yang disepakati, namun, dalam kasus kegagalan kegiatan ekonomi, kerugian dibawa oleh pasokan modal (Rabbul-mal), dan juga klien (Mudharib) kehilangan tenaga atau waktu yang diinvestasikan untuk aktivitas bisnis.

Akad mudharabah dianggap tepat untuk proyek pembiayaan mikro karena memfasilitasi aliran kekayaan dari pihak yang surplus ke pihak yang mengalami defisit yang dapat menghasilkan keuntungan.

Sebelum keputusan pembiayaan diambil, masalah seleksi yang merugikan harus diselesaikan dengan menentukan proyek-proyek potensial tersebut memastikan pengembalian investasi. Hal ini dalam upaya memberikan bantuan teknis dan pelatihan untuk operasi bisnis dan aspek manajemen lainnya, seperti pembukuan akuntansi, pengusaha berada di bawah pengawasan dan pengawasan terus menerus dari perusahaan yang sudah mapan. Pelatihan sangat penting untuk pengembangan keahlian wirausaha dan kelangsungan hidup jangka panjang.

Pada saat yang sama, bisnis perlu mempekerjakan orang miskin di masyarakatnya untuk memastikan lebih banyak pekerjaan bagi orang miskin dan dengan demikian akan meningkatkan aktivitas perekonomian di masyarakat.

Penulis : Nabila Mahendra
(Mahasiswa S1 Islamic Finance, IIUM)

Editor : Zsa Zsa Indah Fadhila

News Reporter

1 thought on “Kemiskinan dan Ekonomi Syariah

Leave a Reply

%d bloggers like this: