Mengupas Lebih Jauh Zakat-Waqf Fundraising Model

(ISEFID-KL) Ba’da libur panjang semester genap, ISEFID kembali mengadakan kajian rutin pada Jumat siang, 7 September 2018 kemarin. Mengawali semester ini, tema yang terpilih masih berkaitan dengan social finance yakni zakat dan waqf. Namun yang berbeda, pembicara kali ini berasal dari kalangan praktisi zakat dan waqf sendiri. Akrab dengan panggilan Pak Sulthoni, beliau adalah salah satu Dewan Pengawas Syariah di LAZIS Tazakka yang berlokasi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Beliau saat ini sedang menyelesaikan PhD nya di IIUM pada jurusan Islamic Banking and Finance (IBF).

Diawal kajian, beliau menceritakan bagaimana perjuangan tazakka meyakinkan masyarakat sekitar untuk sama-sama sadar akan pentingnya zakat dan waqf. Melalui pengajian ahad pagi, seminar-seminar yang dilaksanakan dihotel dan cara lainnya, Tazakka memerlukan waktu 9 tahun hingga akhirnya LAZIS tersebut didirikan dan dipercaya sebagai wadah pengumpulan dana zakat, infaq, shadaqah dan waqf. Saat ini terdapat counter di masjid tazakka yang tentu saja memudahkan setiap donator. Para donator pun diberi kebebasan memilih tujuan pemberian dana mereka. Apakah untuk zakat, waqf atau hanya sekedar infaq.

Tema besar yang dipaparkan pembicara adalah Zakat and Waqf Fundraising Models, dimana beliau menjelaskan bahwa saat ini sangat diperlukan inovasi-inovasi serta kreatifitas baru dalam hal pengumpulan dana waqf dan zakat agar potensi keduanya dapat dikelola dengan maksimal.

Kemudian, pembicara menjelaskan lebih dahulu overview terkait zakat dan waqf. Zakat yang terdiri dari zakat fitrah serta zakat maal, tidak hanya merupakan pilar agama Islam yang ketiga, melainkan zakat adalah sebuah institusi dan sistem yang memastikan adanya keseimbangan dalam distribusi pendapatan. Berbeda dengan zakat, yang harus habis dalam penggunaannya, waqf bersifat tetap atau permanen dan hanya benefit atau manfaatnya saja yang boleh digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Waqf yang telah dikenal sejak lama adalah waqf tanah dan bangunan atau saat ini dikategorikan dalam waqf tidak bergerak (immovable waqf). Yang baru-baru ini sedang digenjot potensinya adalah waqf uang (cash waqf) yang dikategorikan dalam waqf bergerak (movable cash). Keduanya merupakan kategori waqf berdasarkan objeknya. Adapun berkaitan dengan tujuan, waqf terbagi menjadi 3 bagian, yakni: waqf khayri (charity), waqf ahli (family) serta waqf musytarak (gabungan waqf khayri dengan waqf ahli).

Mengerucut pada tema utama yaitu fundraising model dalam zakat dan waqf, pembicara mengutip pengertian fundraising itu sendiri dari warwick (1999). Menurutnya, fundraising tidak hanya sebuah usaha untuk mendapatkan dana, namun termasuk menciptakan program yang menuntut para donator lebih aktif, visible serta efisien. Dalam zakat, fundraising terbagi menjadi dua. Short term dengan polanya yang masih tradisional seperti melalui pamflet, banners, poster dan sebagainya serta long term yang memberikan ruang lebih banyak dan strategi yang lebih efektif. Pola ini mengadopsi market-oriented approaches dimana lembaga menggaet donator tetap baik perorangan maupun institusi. Kemudian, lembaga menginvestasikan dana tersebut untuk meningkatkan kebermanfaatan dari dana zakat tersebut.

Di antara metode fundraising yang digunakan adalah direct payment seperti cash payment melalui counter lembaga zakat, counter cabang lembaga yang terletak di tempat umum seperti mall, swalayan, dsb, serta melalui jasa jemput bola dengan mendatangi para donatur secara langsung. Kemudian, metode tidak langsung atau indirect payment biasanya melalui regular direct debit payment di bank, melalui ATM, mobile banking atau internet banking serta melalui kantor pos. Lebih dari itu, apabila lembaga zakat telah memiliki kerjasama dengan perusahaan atau pemerintah, metode yang biasa dilakukan adalah dengan auto debet atau memotong gaji karyawan secara langsung setiap bulannya. Sebagai contoh, saat ini Tazakka telah bekerjasama dengan Kospin Jasa dan Bank Mandiri dalam penerapan metode ini.

Selanjutnya, diantara metode fundraising dalam waqf adalah traditional fundraising models seperti Hukr, Ijaratayn dan Istibda. Selain itu, terdapat pula modern fundraising yang meliputi Direct Cash-Waqf, Waqf Share, Venture Philanthropy of Waqf Model (VPWM), Social Enterprise Waqf Fund Model (SEWF), serta waqf yang berintegrasi dengan FinTech seperti Waqf Crowdfunding. Penjelasan lebih detailnya adalah sebagai berikut:

  1. Direct Cash-Waqf merupakan skema waqf uang dimana nadzir menjadi pihak yang mengelola dana waqf tersebut secara langsung. Kemudian manfaatnya digunakan untuk pembangunan gedung sekolah, universitas, rumah sakit dan sebagainya.
  2. Waqf Share dimana para donatur mewakafkan sebagian saham mereka pada lembaga waqf yang dipercaya. Hasil atau manfaatnya nanti dapat digunakan untuk membangun gedung sekolah, rumah sakit, training center dan sebagainya. Saat ini, negara yang melaksanakan waqf saham adalah Malaysia, Kuwait dan juga UK.
  3. Venture Philanthropy of Waqf Model (VPWM) adalah sebuah model waqf dimana lembaga waqf bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan sosial dalam menyalurkan dana waqf yang telah terkumpul kemudian hasil atau benefit dari kerja sama tersebut digunakan untuk kepentingan sosial.
  4. Social Enterprise Waqf Fund Model (SEWF). Hampir sama dengan model sebelumnya, SEWF memiliki pola dimana nadzir menginvestasikan dana waqf pada perusahaan sosial. Kemudian returns investasi tersebut 10% kembali pada nadzir, sisanya disalurkan pada institusi pendidikan.
  5. Waqf Crowdfunding adalah skema pengumpulan waqf dari banyak waqif dengan tidak membatasi jumlah nominal yang diberikan dalam arti waqif dibolehkan memberikan dana waqf dengan nominal kecil. Biasanya waqf ini dilakukan via internet. Beberapa bentuk dari waqf crowdfunding yaitu donation based crowdfunding, equity crowdfunding, dan peer-to-peer crowdfunding platform. Saat ini, bentuk-bentuk tersebut telah digunakan oleh beberapa lembaga seperti Kitabisa.com, Skolafund.com, sadaqah, dan Ethiscrowd.

Terakhir, pembicara menyampaikan bahwa saat ini ia sedang mengembangkan wakafund.com yang menerapkan model waqf crowdfunding. Beliau sangat mengharapkan agar inisiasi ini segera terwujud sehingga dapat menjadi salah satu contributor dalam pengoptimalan waqf di Indonesia. (Neneng Ela Fauziyyah, Master of Economics, IIUM)

News Reporter
Isefid Adalah sebuah forum ekonomi islam yang berjuang untuk membangun indonesia lebih baik kedepannya dengan berlandaskan ajaran ajaran islam

Leave a Reply

%d bloggers like this: