Sinkronisasi Teori dan Praktek Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah

(ISEFID-JOGJA) Kajian bulanan yang rutin diadakan oleh ISEFID (Islamic Economic Forum For Indonesian Development) dan FoSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) Yogyakarta kembali diadakan 24 Maret ini, Masyhudi Monthly Discussion (MMD) ke-11 diadakan di kampus STEBI Al-Muhsin Krapyak, Yogyakarta dengan mengangkat tema diskusi  “Sinkronisasi Teori dan Praktek Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah”.

Di MMD ke-11 ini sebagai pengisi diskusi oleh Abdul Qoyyum selaku akademisi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sekaligus utusan ISEFID dan Sugeng Widodo sebagai mantan praktisi Perbankan yang sudah sangat banyak pengalaman selama menjadi praktisi Perbankan.

Pada dasarnya bermuamalah telah memiliki dasar hukumnya. Melalui pemikiran-pemikiran fikih maka kaidah tersebut mampu diterjemahkan sebagai solusi atas problematika yang terjadi saat ini, terutama dalam praktik kegiatan lapangan. Oleh sebab itu, kegiatan MMD ke-11 ini membahas sinkronisasi antara praktik dan teori fiqh khususnya pada produk pembiayaan murabahah di Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Abdul Qoyyum sebagai narasumber pertama memaparkan bahwa  “Dasar dari pembiayaan murabahah ialah jual beli, dimana rukun yang mengikatnya ialah pelaku, objek dan harga, serta sighoh (akad). Adapun pembiayaan murabahah memiliki ciri-ciri yang tidak terlepas dari rukun murabahah sendiri. Ciri-ciri pembiayaan tersebut diantaranya pinjaman tidak mengandung bunga. Kemudian sebagai bentuk transaksi jual beli atau bukan pinjaman, sehingga diberikan ketika nasabah membutuhkan barang. Barang telah dimiliki pemberi pinjaman beserta risiko atas barang tersebut. Dimana barang dibeli dari pihak ketiga atau supplier.

Meskipun demikian,  praktik transaksi pembiayaan murabahah di LKS saat ini belum sepenuhnya memenuhi kaidah di atas. “Salah satunya Penggunaan akad wakalah (mewakilkan pembelian barang) sebagai bentuk kelanjutan pembiayaan murabahah kurang mendapat kontrol dan pengawasan dari pihak yang bersangkutan”, tegas Sugeng Widodo sebagai pembicara kedua. Akibatnya pembiayaan tersebut terlihat masih banyak kekurangan dalam memenuhi rukun-rukun murabahah.

Oleh sebab itu, ia menawarkan solusi melalui konsep penerapan murabahah  sesuai dengan dasar hukumnya. Meskipun perlu dilakukan perubahan yang cukup kompleks untuk diterapkan pada LKS. Mengingat produk tersebut menjadi primadona masyarakat dimana OJK (Ototitas Jasa Keuangan) menunjukkan bahwa 51% pembiayaan dikuasai oleh akad tersebut, maka beliau menekankan perlunya pengkajian ulang  penggunaan akad yang sesuai. Seperti spesifikasi jenis murabahah baik istisna’, salam, istijrar, atau akad lainya, tegas Sugeng Widodo diakhir sesi penyampaian materinya.

Dengan demikian masalah dalam akad pembiayaan murabahah tersebut masih perlu dikaji ulang, terutama secara praktik untuk menyempurnakan. Hal ini perlu dilakukan pendekatan yang mempertimbangkan kemaslahatan bersama. “Dimana perlu sinkronisasi pemikiran antara ulama, praktisi, akademisi, dan investor yang berorientasikan pada falah”, tambah Abdul Qoyyum sekaligus menutup diskusi MMD ke-11.

Dalam setiap diskusi dalam forum MMD ini diharapkan terdapat bahan yang akan didiskusikan oleh para mahasiswa terkhusus para penggiat ekonomi Islam seperti FoSSEI. Dari diskusi-diskusi tersebut memantik para mahasiswa untuk menuliskan karya Ilmiahnya untuk kemajuan dan kebaikan ekonomi Islam

Redaksi: Sri Runtiningsih (FoSSEI), dkk

News Reporter
Isefid Adalah sebuah forum ekonomi islam yang berjuang untuk membangun indonesia lebih baik kedepannya dengan berlandaskan ajaran ajaran islam

Leave a Reply

%d bloggers like this: