WAKAF DAN KEPERCAYAAN PUBLIK

Oleh: Lisa Listiana (Mahasiswi S3 Islamic Banking and Finance, International Islamic University Malaysia)

Pada akhir tahun 2017, keanggotaan baru Badan Wakaf Indonesia (BWI) masa jabatan 2017-2020 telah terbentuk. Berdasarkan berita resmi yang dipublikasikan oleh Kementerian Agama dan BWI dalam situs resminya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Pak Mohammad Nuh terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Badan Pelaksana BWI dalam rapat pleno perdana.

Dalam sambutannya sebagai ketua baru, Pak Mohammad Nuh menyampaikan bahwa tugas utama anggota BWI yang baru adalah merealisasikan potensi wakaf menjadi kekuataan riil, di antaranya dengan memperbesar input wakaf dan memperkuat tata kelola. Tulisan ini akan mengulas poin pertama, yaitu tentang peningkatan input wakaf kaitannya dengan kepercayaan publik.

Beberapa penelitian pada sektor charity yang dianggap mirip dengan wakaf menunjukkan bahwa reputasi yang baik, akuntabilitas, dan transparansi penting untuk menarik donator baru dan mendorong keberlanjutan organisasi. Kaitannya dengan upaya untuk meningkatkan input wakaf, maka salah satu hal penting yang perlu dilakukan adalah memperbaiki reputasi, akuntabilitas, dan transparansi aktivitas perwakafan oleh regulator dan operator wakaf. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada institusi wakaf yang ada. Dengan meningkatnya kepercayaan publik, diharapkan lebih banyak masyarakat yang turut berpartisipasi aktif dalam aktivitas perwakafan di Indonesia, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan input wakaf.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Wakaf No 41 tahun 2004 pasal 61, BWI sebagai salah satu regulator sekaligus koordinator nazir dan aset wakaf di Indonesia berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan yang telah diaudit kepada menteri dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat. Sayangnya selama ini laporan tahunan yang dimaksud belum tersedia di public domain. Pada tahun 2016, terdapat selembar ringkasan laporan keuangan BWI tahun 2015 yang dilampirkan dalam jurnal yang diterbitkan oleh BWI dan dapat diunduh di situs resmi BWI. Namun informasi tersebut belum memadai untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, karena hanya berupa satu halaman berisikan informasi sumber dana dan penggunaan atas dana tersebut untuk honorarium dan vakasi, kebutuhan kantor, dan belanja program, tanpa ada penjelasan lanjutan dan indikator keberhasilan atas program yang dijalankan atas pembelanjaan anggaran tersebut.

Padahal selain sebagai bentuk pertanggungjawaban atas amanah yang diemban oleh anggota BWI, laporan tahunan tersebut akan sangat membantu para pihak yang berkepentingan untuk mengambil keputusan. Misalnya, para wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) dapat memperoleh informasi atas pengelolaan dana wakaf tunai yang disalurkan melalui BWI. Selain itu, dengan memberikan contoh tata kelola yang baik dan transparan, BWI dapat mendorong para nazir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya) untuk melakukan hal yang sama. Sehingga para nazir juga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, seperti diamanahkan dalam UU Wakaf pasal 11.

Dengan adanya laporan yang akuntabel dan transparan, potensi untuk menarik wakif-wakif baru menjadi lebih besar. Selain itu, laporan tersebut juga akan sangat membantu para akademisi dan peneliti yang melakukan riset di bidang wakaf. Dibandingkan dengan literatur akademik dan penelitian tentang bank syariah ataupun lembaga keuangan syariah, literatur akademik dan penelitian bertema wakaf masih sangat jauh dari segi jumlah. Bisa jadi salah satu penyebabnya adalah kesulitan memperoleh data dan informasi akurat terkait wakaf di Indonesia.

Kaitannya dengan hal ini, anggota BWI baru dan para nazir yang telah terdaftar dapat mengoptimalkan penggunaan teknologi dan media sosial dalam upayanya untuk meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat pada kegiatan wakaf. Misalnya, laporan tahunan yang berisikan laporan keuangan dan laporan kegiatan diunggah di situs resmi BWI sehingga memudahkan siapapun yang berkepentingan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan. Dengan demikian, semoga lebih banyak juga referensi akademik dan penelitian yang dilakukan di area ini untuk mendorong inovasi dan terobosan yang dapat dilakukan dalam rangka memajukan perwakafan di Indonesia. Wallahu’allam

News Reporter
Isefid Adalah sebuah forum ekonomi islam yang berjuang untuk membangun indonesia lebih baik kedepannya dengan berlandaskan ajaran ajaran islam

Leave a Reply

%d bloggers like this: